A. Visi
Menjadi Jurusanyang ungguldi tingkat Nasional dalam pengkajian dan pengembangan Hukum Keluarga Islam yang integratif dan inter-konektif, berkearifan lokal dan bereputasi global
|
B. Misi
1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integratif dan inter-konektif berdaya saing tinggi dalam Ilmu Hukum Keluarga Islam berbasis riset, berkearifan lokal, dan bereputasi global baik teori maupun praktek.
2. Mengembangkan Ilmu Hukum Keluarga Islam melalui pengkajian dan penelitian ilmiah yang integratif dan inter-konektif.
3. Meningkatkan kecerdasan intelektual, spiritual, emosional, dan sosial mahasiswa Hukum Islam yang mampu bersaing dalam dunia kerja.
4. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam Ilmu Hukum Keluarga Islam secara integratif dan inter konektif untuk menyahuti kebutuhan dan kesejahtaraan masyarakat.
5. Memberikan kontribusi terhadap upaya implementasi Hukum Keluarga Islam dalamskala Nasional.
|
C. Tujuan
1. Terlaksananya pendidikan dan pengajaran yang integratif dan inter-konektif berdaya saing tinggi, dalam bidang Hukum Keluarga Islam, berbasis riset, berkearifan lokal, dan bereputasi global
2. Berkembangnya Ilmu Hukum Keluarga Islam melalui pengkajian dan penelitian ilmiah yang integratif dan inter-konektif.
3. Terciptanya Sarjana Hukum Islam yang cerdas intelektual, spiritual, emosional, sosial dan berdaya saing dalam dunia kerja.
4. Terlaksananya pengabdian masyarakat dalam Ilmu Hukum Keluarga Islam secara integratif dan interkonektif untuk menyahuti kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.
5. Terwujudnya kontribusi terhadap upaya implementasi Hukum Keluarga Islamdalam skala nasional
|
Komentar
Posting Komentar